KEDIRI - Diduga Tanah milik Moch Mahfud warga Surabaya yang dengan obyek tanah berada di Desa Ponggok seluas 43.470 meter persegi yang diduga diserobot Kepala Desa Ponggok Yoyok Dudi Harmono ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Jalan Pamenang Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Moch Mahfud melalui kuasa hukum Nur Hadi, S. H., M.H., melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kab Kediri perkara perbuatan melawan hukum Nomor Perkara 88/Pdt.G/2023/PN Gpr, dengan tergugat atas nama Kepala Desa Ponggok Yoyok Dudi Harmono dan turut tergugat Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri.
Moch Mahfud melalui kuasa hukum Nur Hadi, S.H, M.H menyampaikan kepada wartawan, bahwa Moch Mahfud merupakan pemilik yang sah atas objek tanah seluas 43.470 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam bukti IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) tertulis atas nama Manan yang terletak di Desa Ponggok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
"Objek tanah yang menjadi sengketa saat ini dengan batas-batas, yaitu, Sebelah Utara rumah Daud, Sebelah Barat tanah yang disewa oleh Katiman, Sebelah Selatan sungai dan Sebelah Timur tanah milik Jito, " ucap Nur Hadi selaku kuasa hukum Moch Mahfud, Senen (4/9/2023)
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Lanjut Nur Hadi bahwa tanah yang didapat Moch Mahfud hasil dari transaksi jual beli antara penggugat (Moch Mahfud) dan Dondi Kuncoro atas pembelian kayu jati dan pengelolaan lahan yang berlokasi di Tegal Watu Gundik, Desa Ponggok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
"Dengan SPPT (NOP) 35.06.010.005.035-0030.0 atas nama Manan dari Dondi Kuncoro yang merupakan Ahli Waris dari Subandi, sebesar Rp 50 juta, secara tunai sesuai dengan bukti kwitansi tertanggal 09 Februari 2014, adalah sah menurut hukum, " ujar Nur Hadi.
Nur Hadi menegaskan bahwa perbuatan tergugat dan turut tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum ganti rugi pada Desa Ponggok untuk mengganti kerugian atas objek yang telah diserobot oleh pihak Desa.