Kali Pertama di Kediri, PA Kab Kediri Cabut Kekuasaan Ayah kepada Dua Putrinya

    Kali Pertama di Kediri, PA Kab Kediri Cabut Kekuasaan Ayah kepada Dua Putrinya
    Kasi Datun Kejari Kab Kediri Bonard David Yuniarto (kaca mata) usai menghadiri sidang putusan di PA Kab Kediri

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Bonard David Yuniarto, SH, MH., beserta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dengan agenda putusan dalam perkara pencabutan kekuasaan ayah kandung inisial ZA terhadap dua anaknya. 

    Proses persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang dua, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Klas 1A, Jalan Sekartaji Kabupaten Kediri, Senin (27/3/2023) pukul 10.45 WIB. 

    Agenda Putusan dalam Perkara Pencabutan Kekuasaan ayah kandung dengan inisial ZA, yang sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang telah berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, SH, MH. melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bonard David Yuniarto, SH, MH., beserta para Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam perkara pencabutan kekuasaan ayah kandung berinisial ZA terhadap dua anak kandung.

    Kasi Datun Bonard David Yuniarto mengatakan, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah mengabulkan gugatan kami untuk seluruhnya. Majelis Hakim telah mencabut kekuasaan ayah kandung atas nama ZA terhadap 2 (dua) orang anak kandungnya dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada NRN selaku ibu kandung dari kedua anak tersebut untuk mendidik dan merawat kedua orang anaknya.

    "Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsinya yaitu Penegakan Hukum bertindak sebagai Penggugat berdasarkan UU No. 16 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, "ujarnya.

    Lebih lanjut, hal ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara untuk menjamin Hak Anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

    "Ini merupakan perkara yang pertama kali di Kediri. Namun untuk di Indonesia perkara ini merupakan yang ketiga, sebelumnya perkara yang sama di provinsi Jambi ada dua perkara, "ucapnya.

    Bonard David Yuniarto, menambahkan, usai diputuskan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, kami pihak Kejaksaan maupun Dinas terkait, akan selalu melakukan pemantauan kondisi anak untuk mengetahui perkembangannya.

    "Karena apa yang dialami kemarin sangat traumatis, kondisinya akan terus kita pantau, sehingga bisa berkembang dengan normal dan memiliki kehidupan normal kembalikembali seperti sedia kala, " tutupnya.

    Kasi Datun menambahkan kronologis singkatnya perkara pidana ayah kandung tentang perlindungan anak, dan sudah divonis 13 tahun penjara perkara persetubuhan terhadap putrinya sendiri yang diputus PN Kab Kediri sudah inkraht. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mas Dhito Launching Destination Branding...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kab Kediri Gelar Pemilihan Duta Anti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Dankodiklatal: Latihan Bersama Ini Cermin Komitmen Indonesia-Australia Untuk Menciptakan Kawasan Yang Aman Dan Stabil

    Ikuti Kami