Kasus PT Afi Farma Kediri Sidang Pertama Digelar 20 Juni 2023 di PN Kota Kediri

    Kasus PT Afi Farma Kediri Sidang Pertama Digelar 20 Juni 2023 di PN Kota Kediri
    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, M.H. (Foto: prijo)

    KEDIRI - Kasus perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar menyebabkan gagal ginjal akut pada PT.Afi Farma Kediri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri akan dilakukan sidang pertama. 

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, M.H dalam keterangan pers menyampaikan, pasca menerima pelimpahan perkara dan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Bareskrim Polri, dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu pada PT. Afi Farma, pada Selasa (6/6/2023).

    "Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023, pukul 10.00 WIB di PN Kediri Kota dengan agenda pembacaan surat dakwaan" ucap Kasi Intel Harry. Jumat (16/6/2023) 

    Menurut Kasi Intel Harry untuk perkara gagal ginjal akut ini menyeret 4 karyawan PT Afi Farma Kediri, dengan inisial APH selaku direktur Utama, NSA selaku Manager Pengawasan Mutu, AS selaku Manager Pemastian Mutu dan IS selaku Manager Produksi,  

    Dijelaskan Kasi Intel Harry secara detail bahwa kasus perkara gagal ginjal akut berawal dari PT Afi Farma Kediri memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat yang diantaranya yaitu obat sirup Paracetamol 3 dan obat sirup Paracetamol Drop. 

    Bahwa setelah dilakukan produksi obat dengan menggunakan bahan tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG), selanjutnya obat-obat tersebut didistribusikan melalui PBF yang telah bekerjasama dengan PT. Afi Farma, hingga pendistribusian sampai ke masyarakat. 

    "Selanjutnya diketahui masyarakat khususnya anak yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI), hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia, " urainya. 

    Kasi Intel menegaskan, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana, Pertama, pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kedua, pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal GGAPA dari RSUP Nasional Dr.Cipto Mangunkusumo Nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022, " ungkap Kasi Intel Harry Rachmat. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Begini Progres Boarding School yang Digagas...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, BPJS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Dankodiklatal: Latihan Bersama Ini Cermin Komitmen Indonesia-Australia Untuk Menciptakan Kawasan Yang Aman Dan Stabil

    Ikuti Kami