Satresnarkoba Polres Kediri Kota Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu 2021

    Satresnarkoba Polres Kediri Kota Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu 2021

    KEDIRI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu, pil dobel L dan ganja hasil tangkapan satu bulan terakhir tahun 2021. Pemusnahan berlangsung di halaman Mako Polres Kediri Jalan KDP Slamet Mojoroto Kota Kediri, Senen (27/12/2021)

    Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi didampingi PJU, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Bea Cukai Kediri serta BNN Kota Kediri.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menyampaikan, dalam press release akhir tahun dari Satresnarkoba Polres Kediri Kota terkait pemusnahan barang bukti, merupakan hasil kejahatan narkoba yang luar biasa, kejahatan yang tidak mengenal usia, waktu dan tidak mengenal tempat. Ini kejahatan yang paling berbahaya. Siapapun bisa terpapar.

    "Satnarkoba Polres Kediri Kota bersama Polsek jajaran dalam satu bulan terakhir berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba dan obat keras baik pengedar maupun pemakai. Dengan jumlah kasus sebanyak 13 kasus dan 19 tersangka. Dibanding tahun 2019-2021 ada kenaikan kasus narkoba hampir 10-20 persen, " ucapnya.

    Lanjut Yudi barang bukti yang  dimusnahkan pil dobel 5.400 butir, sabu-sabu 43, 5 gram, ganja tapi hasil penyidikan  kita sabu-sabu 228 gram, ganja 2 kilogram, pil dobel L 328 ribu dan pohon ganja. Dan ada juga sabu 30, 89 gram dan pil dobel L sebanyak 28, 866 butir.

    "Satuan Reserse Narkoba Kediri Kota serta Polsek jajaran, pemusnahan barang bukti Narkoba hasil dari temuan Kasus tindak pidana Narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir (2021), dimusnahkan dengan cara dibakar, ” kata Yudi.

    Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Kediri Kota dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.

    “Meski dalam masa pandemi Covid-19, namun personil Polri tetap bekerja dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota, " imbuhnya.

    Saya menghimbau untuk seluruh warga Kota Kediri ikut bersama-sama untuk perang terhadap narkoba. Nanti ada hotline 'Lapor Pak Kapolres' ada no khusus sampaikan kepada kami terkait pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Pasti akan kita segera tindak tanpa pandang bulu.  

    "Bagi warga khususnya warga Kota Kediri Ayo laporkan segala penyalahgunaan narkoba, " himbau Kapolres.

    Ancaman bagi pelaku narkoba jenis sabu  tahanan paling lama 15 tahun penjara dan  jenis pil dobel L paling lama 10 tahun penjara, ” jelasnya. (Prijo)

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Hipakad Bersama DPC se Jawa Timur Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Pelantikan Perangkat Desa se Kec Banyakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Respon Cepat Polda Jatim Tangani Konten Medsos Diduga Bernuansa Asusila dan Sara
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Bakamla RI Persiapkan Patroli Terkoordinasi "Operasi Gannet-8"
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah
    TMMD ke-120 Tahun 2024 Kodim 0816/Sidoarjo Resmi Dibuka

    Ikuti Kami