KEDIRI - Sosok Paman berinisial CA (61) warga Mojoroto Kota Kediri tega melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Mirisnya korban masih keponakan sendiri berinisial TK (17).
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan JML selaku orang tua korban warga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara Kaltim.
Keponakan TK sudah bulan Januari 2021, tinggal di rumah pamannya di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Perbuatan bejat yang dilakukan CA itu dilakukan pada September 2021 lalu di rumah pelaku di Kecamatan Mojoroto. Dari keterangan dari korban aksi bejat paman dilakukan tiga kali di tempat yang sama.
“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali, ” ungkap Iptu Henri kepada media ini, Rabu (8/12/2021).
Mengetahui kejadian tersebut JML melaporkan jadian tersebut ke Satreskrim Polres Kediri Kota. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap CA, serta menyita barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah daster milik korban.
Saat ini petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka masih menjalani penyidikan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut, ” ungkap Iptu Henry. (*)